Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi intimidasi dan kekerasan yang mungkin terjadi selama pemeriksaan oleh penyidik.
Penyusunan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi. Hal ini juga telah disampaikan kepada Presiden.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026). “Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi,” tambahnya.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elektronik dengan AI
Supratman menerangkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) akan beralih ke format elektronik. Teknologi AI akan digunakan untuk mentranskripsikan ucapan tersangka atau terperiksa secara otomatis.
“Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.
Fokus pada Perlindungan Hak Asasi Manusia
Menurut Supratman, semua kemajuan teknologi ini disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pelaksanaan kedua undang-undang tersebut akan sangat berfokus pada perlindungan hak asasi manusia.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” tuturnya.
Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Diproses
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa sejumlah aturan turunan untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyelesaian. Beberapa di antaranya telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” pungkas Supratman.






