Jakarta – Buron kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali melawan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Tannos mengajukan gugatan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Upaya Hukum Paulus Tannos di Pengadilan
Paulus Tannos, yang telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2021, sempat ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Setelah penangkapannya, Tannos mengajukan gugatan praperadilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal, Halida Rahardhini. Pengadilan menilai tidak ada pelanggaran dalam proses penangkapan Tannos oleh otoritas Singapura.
Dalam amar putusannya pada Selasa (2/12/2025), hakim menyatakan, “Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.” Hakim juga menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Tannos dianggap prematur atau absentia in objecto karena penangkapan dilakukan oleh otoritas negara Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti KPK.
Hakim Halida Rahardhini menambahkan, “Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP.” Objek praperadilan tersebut dinilai tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016.
Praperadilan Kedua dan Respons KPK
Tidak patah arang, Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan praperadilan pada awal tahun 2026. Gugatan baru ini secara spesifik menyoal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diajukan pada Rabu (28/1) dengan KPK sebagai tergugat.
Sidang perdana praperadilan kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2). Menanggapi upaya hukum lanjutan ini, pihak KPK menyatakan kesiapannya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK menghormati hak hukum tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026). Ia menambahkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Tannos kali ini tidak berbeda secara substansial dari gugatan sebelumnya, mengingat hakim telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tegas Budi.






