Berita

Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN, Kejagung Koordinasi untuk Pemulangan

Advertisement

JAKARTA – Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, terendus berada di salah satu negara wilayah ASEAN. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memetakan lokasi buronan internasional tersebut dan menjalin komunikasi dengan negara terkait.

Riza Chalid Jadi Buron Internasional

Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026, menjadikannya buron internasional. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktornya. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu. Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinasi dengan Negara ASEAN

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa informasi dari penyidik menyebutkan Riza Chalid berada di salah satu negara anggota ASEAN. “Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Advertisement

Meskipun demikian, Anang belum dapat memastikan negara mana Riza Chalid bersembunyi. Ia menjelaskan bahwa penerbitan red notice oleh Interpol akan membatasi ruang gerak Riza Chalid. “Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta memungkinkan Kejagung untuk langsung menangkap Riza Chalid. Namun, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan otoritas negara setempat melalui pendekatan diplomasi hukum untuk memulangkan tersangka. “Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkas Anang.

ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor Leste. Perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan dan pemulangan Riza Chalid masih menunggu informasi dari pihak Kejagung.

Advertisement