Vonis terhadap terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat. Hukuman Djuyamto kini menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis awal 11 tahun.
Vonis Awal dan Pelanggaran
Pada sidang vonis pertama yang digelar Rabu, 3 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Djuyamto bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dan rekan-rekannya melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang vonis tingkat pertama.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000. Sementara itu, terdakwa Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 6.403.780.000. Uang suap tersebut diterima secara bertahap.
Banding Berujung Hukuman Lebih Berat
Djuyamto mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama karena tidak menerimanya. Namun, upaya banding tersebut justru berujung pada hukuman yang lebih berat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto, memperberat hukuman Djuyamto. Putusan banding ini diketok pada Senin, 2 Januari 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim banding.
Hakim banding tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.
Nasib Terdakwa Lain
Sementara itu, nasib terdakwa lainnya, Agam dan Ali, berbeda. Hukuman mereka diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.






