Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Paku Buwono (PB) XIV. Menanggapi hal tersebut, PB XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku akan tetap dijalankan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
“Biarkan itu berproses, apa pun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya akan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya terkait perubahan nama tersebut.
Fokus Revitalisasi Keraton
Ketika ditanya apakah akan mengikuti jejak adiknya untuk mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Misi utamanya saat ini adalah fokus pada perbaikan dan revitalisasi Keraton.
“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” jelasnya.
Upaya Hukum Lembaga Dewan Adat
Atas dikabulkannya permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo diketahui telah menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, berpandangan bahwa perkembangan zaman telah mengubah banyak hal, termasuk persepsi mengenai pentingnya pergantian nama. Ia menyatakan bahwa LDA belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama.
“Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” ungkap Eddy.






