Berita

LDA Ajukan Gugatan Perubahan Nama KGPH Purbaya Menjadi Paku Buwono XIV ke PN Solo

Advertisement

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah secara resmi mengajukan gugatan terhadap putusan yang mengesahkan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo setelah sebelumnya PN Solo mengabulkan permohonan pergantian nama tersebut.

Gugatan Terdaftar di PN Solo

Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengonfirmasi bahwa gugatan telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu (28/1/2026). Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy Wirabhumi, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya secara tegas menggugat putusan yang mengubah nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” tegasnya.

Advertisement

Detail Perkara Gugatan

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Gugatan ini diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah, dengan KGPH Purbaya (Suryo Aryo Mustiko) sebagai pihak yang ditegur.

Sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan menyatakan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputus pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin terkait perubahan nama tersebut.

Advertisement