Berita

Kurir Narkoba Malaysia Tertangkap di Dumai, 99 Ribu Happy Five Senilai Miliaran Disita

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang warga negara Malaysia berinisial MS (22) di Dumai, Riau. Penangkapan dilakukan setelah MS kedapatan membawa ratusan ribu butir narkotika jenis happy five.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi intelijen mengenai peredaran narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen, bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dikomandoi Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono, segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria WNA asal Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi di sebuah kamar hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Ratusan Ribu Butir Happy Five Ditemukan

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga koper yang berisi total 99.600 butir narkotika jenis happy five. Butiran narkoba tersebut dibungkus menggunakan plastik wrap, dengan setiap bungkus berisi 1.200 butir.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, paspor milik Syafiq, serta uang tunai senilai Rp 1.715.000 yang diduga kuat terkait dengan praktik peredaran narkotika tersebut.

Modus Operandi dan Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Syafiq mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh seorang rekannya yang juga merupakan warga negara Malaysia berinisial AF. Setelah menerima tawaran tersebut, Syafiq dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi.

Advertisement

Sebagai informasi, aplikasi Zangi telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Pada Rabu (11/2) lalu, Syafiq diperintahkan untuk mengambil tiga koper yang ternyata berisi narkoba tersebut.

Meskipun demikian, Eko belum merinci lebih lanjut mengenai tujuan pasti peredaran barang haram tersebut. Namun, ia memastikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 19.920 jiwa.

Saat ini, Syafiq telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Advertisement