Berita

KPK Gandeng Kemenkeu dan Bea Cukai Bahas Mitigasi Korupsi Pasca-Pembongkaran Praktik Ilegal

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi setelah KPK berhasil membongkar praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Koordinasi Pencegahan Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa koordinasi ini berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurutnya, pertemuan tersebut berjalan positif dan menunjukkan dukungan dari berbagai pihak terhadap upaya KPK dalam mengusut perkara korupsi di Ditjen Bea Cukai.

“Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.

Dalam pertemuan tersebut, Itjen Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai turut membahas langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Advertisement

“Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya, agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” imbuh dia.

Dugaan Korupsi Impor dan Tersangka

Kasus yang tengah ditangani KPK ini terkait dugaan korupsi dalam proses impor di Ditjen Bea Cukai. Hingga kini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai hingga emas.

Advertisement