Berita

KPK Dalami Dugaan Intervensi Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan oleh Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Intervensi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi pada hari itu difokuskan pada dugaan intervensi yang diterima oleh pihak-pihak yang menjadi tersangka, keluarga mereka, serta saksi lainnya. “Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Budi menambahkan bahwa KPK masih terus mendalami motif di balik dugaan intervensi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan konstruksi perkara. “Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa,” jelasnya.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap dalam kasus ini untuk segera melaporkannya. Budi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Advertisement

“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go. id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati,” ungkap Budi.

Latar Belakang Kasus Sudewo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat desa:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dalam kasus ini, Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diubah oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon. KPK telah menyita uang senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman kasus masih terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Advertisement