Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, yang kini secara resmi berganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Keputusan ini merupakan hasil dari pengajuan kedua setelah permohonan sebelumnya sempat ditolak.
Proses Pengajuan dan Persidangan
Permohonan ganti nama tersebut didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon, yang sebelumnya dikenal sebagai KGPH Purbaya, menjalani serangkaian sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, beragendakan perbaikan permohonan dan pembuktian dari pihak pemohon.
Amar Putusan Pengadilan
Majelis Hakim PN Solo akhirnya menjatuhkan penetapan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang terdiri dari lima poin utama. Humas PN Solo, Aris Gunawan, merinci isi putusan tersebut. “Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut, Aris menambahkan poin ketiga hingga kelima dari penetapan tersebut. “Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” pungkasnya.






