Jakarta – Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait potensi penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurut Imparsial, langkah tersebut berisiko tinggi mempolitisasi Polri dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Politisasi dan Pelanggaran Aturan
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian dapat membuka celah lebar bagi politisasi. “Apakah kemudian kita pengin mengambil risiko kalau dia di bawah kementerian, katakanlah itu, maka yang terjadi kepolisian rawan sekali dipolitisasi,” ujar Hussein dalam diskusi ‘Quo Vadis Reformasi Polri’ yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial pada Jumat (6/2/2026).
Hussein menjelaskan bahwa menteri merupakan jabatan politis. Jika Polri berada di bawah kementerian, ada potensi jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat diisi oleh figur yang terafiliasi dengan partai politik. “Kita tahu menteri itu adalah jabatan politis. Kalau di bawah kementerian, kan belum tentu jabatan Kapolri menjadi jabatan. Bisa jadi oleh karena dia jabat menteri bisa jadi diisi oleh partai-partai, kan kita menghindari potensi itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hussein menyoroti bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan menabrak sejumlah aturan. Ia merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. “Ini kalau di bawah kementerian, dia akan menabrak berbagai macam aturan, Tap MPR 6 dan 7 itu dibilang di bawah presiden langsung. Lalu bagaimana mengubah Tap MPR? Itu kan repot, undang-undangnya berbagai macam, undang-undang harus diubah,” jelasnya.
Solusi Reformasi Polri
Menanggapi wacana reformasi Polri, Hussein menyarankan agar ide pemindahan Polri ke bawah kementerian tidak dilanjutkan. Ia berpendapat bahwa reformasi Polri dapat dicapai dengan memperkuat lembaga-lembaga pengawasan yang ada. “Akhirnya, menurut saya, sebetulnya kita kalau ingin konsisten dan serius untuk melakukan reformasi Polri, nggak perlu kita kemudian capek-capek pindahkan ini kepolisian ke kementerian. Perkuat saja lembaga-lembaga pengawasan sehingga kepolisian itu bisa berjalan on track dan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.
Kapolri Tegaskan Penolakan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penolakannya terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Jenderal Sigit berpandangan bahwa posisi tersebut justru akan melemahkan Polri dan Presiden RI.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPR RI yang menginginkan Polri tetap berada di bawah Presiden RI, seraya menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR.
“Mohon maaf, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menambahkan bahwa posisi Polri yang langsung di bawah Presiden RI sangat membantu kepala negara dalam menjalankan tugasnya. Ia mengkhawatirkan potensi “matahari kembar” jika Polri ditempatkan di bawah kementerian khusus. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” ujarnya.






