Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter Richard Lee memasuki babak krusial. Dalam sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Doktif menyatakan keyakinannya bahwa upaya hukum Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya akan kandas.
Penyidik Polda Metro Jaya Dinilai Bekerja Rapi
Doktif menilai penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara cermat dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan tersebut. Menurutnya, tidak ada celah bagi Richard Lee untuk lolos dari jerat hukum kali ini.
“Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri),” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Alasan Sakit Dianggap Strategi Mengulur Waktu
Ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda persidangan dengan alasan kesehatan juga menjadi sorotan Doktif. Ia menganggap alasan tersebut sebagai strategi untuk menunda proses hukum.
“DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan,” tegas Doktif.
Saksi Ahli yang Pernah Membela Richard Lee
Keyakinan Doktif semakin diperkuat dengan fakta mengenai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ia mengungkap adanya fenomena ‘hukum karma’ karena saksi ahli pidana tersebut dulunya pernah membela Richard Lee dalam kasus melawan Kartika Putri.
“Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya,” ujar Doktif.
Optimisme Menjelang Putusan
Menjelang putusan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, Doktif mengaku tidak merasa was-was. Ia sangat optimis hakim akan bertindak objektif melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
“Doktif yakin hakim akan memenangkan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(Video: Doktif Klaim Sempat Ditawari Uang ‘Damai’ Rp 5 M oleh Richard Lee)






