Seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran mengedarkan uang palsu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai total Rp 28,9 juta.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, uang palsu yang diamankan dari AP awalnya berjumlah Rp 5 juta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, total uang palsu yang disita mencapai Rp 28,9 juta.
AP ditangkap pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat. Tim Jatanras Polresta Pontianak segera melakukan penyelidikan mendalam.
Di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, pelaku berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan. “Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar Rp 5 juta,” terang AKP Ryan Eka Cahya.
Pengembangan dan Asal Uang Palsu
Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan uang palsu senilai Rp 23,9 juta di kediaman pelaku. AP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I saat ia pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Uang palsu tersebut kemudian dibawa kembali ke Pontianak untuk diedarkan. “Pelaku menyebutkan mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.






