Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, menyatakan bahwa oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menebang pohon secara ilegal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akan diproses. Rifki menegaskan bahwa pohon tersebut hanya memiliki izin untuk dipangkas (penopingan), bukan ditebang seluruhnya.
Izin Pemangkasan, Bukan Penebangan
“Informasinya memang ada izin untuk penopingan (pemangkasan) pohon tersebut, tapi hanya penopingan, bukan penebangan,” kata Rifki Rismal saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026). Ia menjelaskan bahwa oknum petugas tersebut diduga diminta tolong untuk menebang pohon saat melintas di lokasi. Identitas pihak yang meminta penebangan pohon tersebut masih belum diketahui.
“Untuk satgas, informasinya disetop dan dimintai tolong saat melintasi. Tapi untuk lebih lanjutnya akan diproses oleh Dinas Bina Marga,” ujar Rifki.
Proses Hukuman Disiplin
Rifki menambahkan bahwa oknum ASN Bina Marga yang terlibat dalam penebangan pohon tersebut sudah teridentifikasi. Saat ini, mereka sedang dalam proses untuk menerima hukuman disiplin.
“Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada oknum tersebut dan dalam pantauan Inspektorat,” jelasnya.
Kronologi Awal
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, melaporkan adanya pohon yang ditebang secara ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menduga pelaku penebangan adalah oknum ASN dari Dinas Bina Marga.
“Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga) dan saat ini sudah di-TL (tindak lanjut) tingkat kota,” kata Mustofa saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
Mustofa menjelaskan bahwa pohon yang ditebang tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berada persis di pinggir jalan raya.
“Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” jelasnya.






