Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung.
Ia menambahkan, rekayasa ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang ditemukan adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Syarief memperkirakan kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Perhitungan detail masih terus dilakukan oleh tim auditor.
“Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ucapnya.
11 Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar nama dan jabatan mereka:
- Lila Harsyah Bakhtiar (mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI).
- FJR (Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).
- ES (Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS).
- ERW (Direktur PT BMM).
- FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP).
- RND (Direktur PT TAJ).
- TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International).
- VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya).
- RBN (Direktur PT CKK).
- YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung Lacak Aset Tersangka
Kejagung akan segera melacak dan menyita aset dari 11 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit ini.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” kata Syarief.
Ia memastikan akan ada aset yang disita dari para tersangka. Penyitaan akan dimulai setelah penetapan tersangka.
“Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” ujarnya.
Syarief menambahkan, Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah money changer untuk melacak dugaan suap dalam perkara tersebut.
“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.
Pejabat Kemenperin yang Jadi Tersangka Dicopot
Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit pada Kementerian Perindustrian yang juga menjadi tersangka, telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025,” kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2).
Febri menjelaskan, langkah penonaktifan diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung. Kemenperin berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal dan menutup celah penyelewengan kebijakan.






