Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Besaran zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sementara itu, nilai fidyah tahun 2026 adalah Rp 65.000.
Kajian Mendalam Menjadi Dasar Penetapan
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di situs BAZNAS.
Nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan ini adalah besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada bulan Ramadan 2026. “BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” tambah Kiai Noor.
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan harus disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar RA:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Advertisement
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran yang diwajibkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yaitu sebelum khatib naik mimbar.






