Kesalahan dalam penulisan nama di paspor dapat berujung pada kendala saat berada di bandara. Penting untuk diketahui bahwa penulisan nama pada paspor Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional yang tertuang dalam dokumen ICAO 9303.
Mengutip informasi dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), penulisan nama pada paspor wajib mengikuti ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut adalah rinciannya:
Rincian Penulisan Nama Paspor
- Penulisan nama pada paspor harus merujuk pada dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
- Nama pada paspor tidak boleh menggunakan simbol atau tanda baca apa pun, termasuk titik, koma, tanda hubung, atau apostrof. Contohnya, ‘Mido’ Putra’ ditulis menjadi ‘Mido Putra’.
- Gelar apa pun tidak diperkenankan untuk dicantumkan dalam penulisan nama paspor.
- Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
- Untuk keperluan khusus seperti umrah, penulisan nama pada paspor minimal harus terdiri dari dua kata. Jika nama hanya satu kata, disarankan untuk menambahkan nama lain.
- Terdapat batasan panjang penulisan nama di paspor, yaitu maksimal 34 karakter termasuk spasi. Apabila nama terlalu panjang, nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau halaman 4 paspor.
Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Prosedur pengurusan paspor yang hilang atau rusak memerlukan beberapa dokumen persyaratan dan langkah-langkah tertentu.
1. Dokumen Persyaratan Mengurus Paspor Hilang/Rusak
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)
2. Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak
Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Proses pengurusan kembali paspor harus melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Biaya Paspor Rusak/Hilang
Biaya beban untuk paspor yang hilang adalah Rp 1.000.000, sedangkan untuk paspor yang rusak adalah Rp 500.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru:
| Jenis Paspor | Biaya |
| Paspor Elektronik 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik 10 Tahun | Rp 950.000 |






