Berita

Kreator Konten Jaksel Terancam Penjara Akibat Budidaya Ganja di Rumah

Advertisement

Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan yang disebut sebagai ‘urban farming ganja’ ini berujung pada ancaman pidana bagi AW. Ia ditangkap bersama istrinya yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya.

Istri Turut Terjerat Hukum

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyatakan bahwa istri AW turut diamankan. “Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026). Menurut Prasetyo, istri AW mengetahui suaminya menanam ganja, namun tidak ikut mengonsumsi. “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkapnya.

Meskipun tidak ikut mengonsumsi, istri AW tetap dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara bagi siapa saja yang sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika. “Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo. Ia menambahkan, “Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal).”

Tujuan Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi

Polisi mengungkap bahwa AW telah menanam ganja di rumahnya selama setahun, dari Januari 2023 hingga Januari 2024. AW mengaku ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, dari Tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi,” terang Prasetyo.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya upaya jual beli ganja dari hasil penanaman AW. “Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh,” jelas Prasetyo.

Kebiasaan Konsumsi Ganja Sejak Tinggal di AS

AW memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Ia mencoba menanam sendiri ganja karena merasa akan sulit mendapatkannya di Indonesia. Untuk menunjang kegiatannya, AW membeli berbagai alat impor senilai Rp 150 juta. Alat-alat tersebut meliputi vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.

Advertisement

AW mendapatkan bibit ganja dari pembelian melalui internet dan mempraktikkan penanaman sistem semi-hidroponik hingga siap panen. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.

Temuan Alat dan Ganja di Rumah Tersangka

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja di lantai satu rumah AW. Di lantai dua, ditemukan cooler box berisi delapan plastik vakum ganja. Sejumlah goody bag berisi ganja juga ditemukan di kamar pribadi.

Di lantai empat, AW mengakui memproduksi ganja mulai dari pembibitan hingga siap panen menggunakan sistem semi-hidroponik. Ditemukan pula perangkat menanam seperti dua tenda besar dan kecil, kipas, blower, pot, alat pengukur pH air, serta ganja seberat bruto 541 gram dan 3.123 gram dari karung ungu merek Wolf.

Tersangka AW memproduksi ganja siap pakai dan memanennya setiap tiga bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Sebagian hasil panen diolah menjadi likuid ganja untuk dikonsumsi sendiri. Proses pembuatan likuid melibatkan alat herbal infuser atau botanical extractor, dicampur alkohol, dan didiamkan tiga hari sebelum diperas intisarinya.

Advertisement