JAKARTA – Kasus perubahan nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ayu Amanda Putri, salah satu alumni, melaporkan namanya diganti dengan nama orang lain di sistem tersebut, memicu kekhawatiran akan kredibilitas data pendidikan nasional.
DPR Mendesak Klarifikasi dan Audit Sistem
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera melakukan klarifikasi resmi. Ia menekankan pentingnya audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data PDDikti.
“Kemendikbudristek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).
Hadrian menambahkan bahwa Kemendikbudristek harus memastikan kebenaran perubahan data tersebut melalui investigasi teknis dan audit forensik digital. “Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Hadrian mendorong agar perbaikan sistem PDDikti dan pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab segera dilakukan, demi melindungi hak-hak alumni. “Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” tegasnya.
Pemulihan Data dan Evaluasi Sistem
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menekankan perlunya pemulihan data Ayu jika terbukti terjadi penggantian. Ia juga meminta adanya evaluasi sistem secara menyeluruh.
“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, PDDikti merupakan data resmi yang krusial untuk berbagai keperluan, mulai dari ijazah, pekerjaan, hingga studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” tegas Hetifah.
Keluhan Alumni dan Tanggapan UHO
Sebelumnya, Ayu Amanda Putri mengungkapkan kekecewaannya melalui video viral. “Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof. Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti bukan merupakan wewenang kampus. Pihaknya hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa ke pangkalan data tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Ida.






