Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras tudingan memberikan kuota haji khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji.
Bantahan Kuota Khusus
“Nggak mungkin itu,” ujar Gus Yaqut dengan tegas saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya tidak pernah memberikan perlakuan khusus terkait kuota haji kepada biro travel manapun, termasuk PT Maktour.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan PT Maktour mengajukan inisiatif penambahan kuota, Gus Yaqut mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya hari ini di KPK adalah untuk menyampaikan segala informasi yang ia ketahui. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya, tanpa merinci lebih lanjut isi keterangannya kepada penyidik.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan jatah 221 ribu anggota jemaah haji pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi, di mana 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan ini, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






