Berita

Terdakwa Narkoba Tuntutan Mati Kabur dari PN Lubuk Pakam dengan Motor

Advertisement

Seorang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan di lingkungan pengadilan.

Kronologi Pelarian Terdakwa

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, Syalihin diduga kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengonfirmasi hal tersebut. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Andi kepada detikSumut, Jumat (30/1/2026).

Video CCTV yang beredar menunjukkan sebuah motor jenis KLX melintas terlebih dahulu, diikuti oleh sebuah motor matik berwarna putih yang diduga membawa Syalihin. Terdakwa yang masih mengenakan baju tahanan terlihat dibonceng. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria berupaya menghentikan motor yang membawa terdakwa dengan menendangnya. Tak lama kemudian, terlihat seorang jaksa yang juga dibonceng motor melaju ke arah yang sama dengan terdakwa.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Internal

Andi Sitepu menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menemukan adanya keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Advertisement

“Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.

Kasus Narkoba yang Menjerat Syalihin

Terdakwa Syalihin kabur setelah menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) di PN Lubuk Pakam. Pria asal Aceh ini tengah diadili dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Pada saat kejadian, agenda persidangan adalah replik atau tanggapan atas pleidoi dari terdakwa.

“Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” kata Andi, Rabu (28/1/2026).

Advertisement