Berita

Jokowi: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Harus Dibuktikan di Pengadilan

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya harus dibawa ke ranah pengadilan. Menurutnya, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

Pembuktian Melalui Jalur Hukum

“Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” ujar Jokowi, Jumat (30/1/2026), seperti dikutip dari detikJateng.

Pintu Maaf dan Proses Hukum

Presiden Jokowi juga membuka pintu maaf bagi tersangka lain setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemuinya. Namun, ia menekankan bahwa urusan maaf adalah ranah pribadi.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi, sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” jelasnya.

Advertisement

Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Ia menambahkan bahwa kasus yang telah ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” imbuhnya.

Advertisement