Berita

WNI Diserang Pakai Kapak di Singapura, Pelaku WNA India Ditangkap Polisi

Advertisement

JAKARTA – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FNA (31) menjadi korban penyerangan brutal menggunakan kapak oleh seorang pria warga negara asing (WNA) di Singapura. Pelaku, yang ternyata WNI asal India, telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Kronologi Penyerangan

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Korban FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dalam kondisi kritis. Namun, berkat perawatan intensif, kondisinya kini berangsur stabil.

Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) mengenai insiden ini.

“KBRI Singapura telah menerima informasi dari Singapore Police Force (SPF) terkait seorang WNI perempuan (FNA) usia 31 tahun yang menjadi korban penyerangan di Singapura. FNA langsung dilarikan ke Changi General Hospital dan saat ini tengah dalam perawatan intensif. Korban sempat berada dalam kondisi kritis, namun saat ini sudah berangsur stabil,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Pelaku dan Motif Masih Diselidiki

SPF masih melakukan proses penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat menggali keterangan dari korban mengingat kondisi medisnya.

“Berdasarkan keterangan SPF, penyerangan terjadi sekitar pukul 07.05 waktu setempat di kawasan Sims View, Singapura. Hingga saat ini, SPF masih melakukan proses penyelidikan dan identifikasi pelaku,” jelas Heni.

Informasi awal dari SPF menyebutkan bahwa pelaku adalah pria berusia 30 tahun yang diduga saling mengenal dengan korban. Pria tersebut telah ditangkap polisi.

Advertisement

“Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria berusia 30 tahun tersebut diduga menyerang wanita berusia 30 tahun itu dengan kapak. Pria tersebut kemudian ditangkap oleh polisi. Wanita tersebut mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit, di mana ia saat ini sedang dirawat. Kedua pihak saling mengenal,” demikian keterangan resmi SPF.

Proses Hukum Lanjut

Singapura Police Force memastikan proses hukum akan berlanjut. Pelaku akan didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP 1871 dan dijadwalkan akan diadili pada 13 Februari 2026.

Ancaman hukuman bagi pelaku percobaan pembunuhan yang mengakibatkan luka serius adalah penjara seumur hidup dan cambuk, atau penjara hingga 20 tahun, denda, atau kombinasi keduanya.

Dukungan Konsuler

KBRI Singapura menyatakan akan terus berkoordinasi intensif dengan SPF untuk memantau perkembangan kasus dan kondisi korban. Pihak KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran dan akan mengunjungi korban di rumah sakit setelah mendapat izin dari tim medis.

“KBRI juga telah menyiapkan langkah pendampingan kekonsuleran, dan akan melakukan kunjungan ke rumah sakit setelah memperoleh clearance dari pihak medis, guna memastikan hak dan pelindungan korban terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Heni.

Advertisement