Berita

Hakim Minta Bupati Buol Kembalikan Duit USD 10 Ribu, Bukan Motor Harley Bekas

Advertisement

JAKARTA – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diminta mengembalikan uang senilai USD 10 ribu. Permintaan ini disampaikan oleh hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026), bukan dalam bentuk motor Harley-Davidson yang telah dibeli saksi.

Permintaan Pengembalian Uang Tunai

Hakim Ida Ayu Mustikawati menekankan pentingnya pengembalian dana tersebut dalam bentuk uang tunai. “Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” ujar hakim.

Risharyudi sebelumnya mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah motor. “Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor,” jawab Risharyudi.

Namun, hakim menegaskan bahwa bentuk pengembalian haruslah uang, bukan barang. “Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja,” tegas hakim. Risharyudi pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan tersebut.

Pengakuan Saksi dan Pelajaran Hidup

Ditemui seusai sidang, Risharyudi Triwibowo menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mengembalikan USD 10 ribu dalam bentuk uang. “Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” katanya kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa motor Harley yang dibelinya itu dalam kondisi “bodong” dan menganggap kejadian ini sebagai pelajaran hidup. “Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus,” kata Risharyudi. “Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Advertisement

Pemberian Uang dan Tiket Konser

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp 160 juta dan tiket konser Blackpink dari terdakwa kasus tersebut, Haryanto.

Pengakuan ini disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Haryanto, yang merupakan Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, memberikan uang dan tiket tersebut.

“Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?” tanya jaksa. “Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.

Risharyudi merinci pemberian pertama dari Haryanto berupa uang senilai Rp 10 juta yang digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Pemberian kedua adalah uang senilai USD 10 ribu atau sekitar Rp 150 juta yang diberikan pada tahun 2024.

Jaksa mendalami kapasitas Risharyudi saat menerima pemberian tersebut. Risharyudi menyatakan bahwa saat itu ia menjabat sebagai tim asistensi eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Advertisement