JAKARTA – Warga di kawasan perumahan Pulomas, Jakarta Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keluhan kebisingan dan aktivitas lalu lintas yang ditimbulkan oleh sebuah lapangan padel. Keluhan ini telah berlangsung lama dan belum menemukan solusi memuaskan.
Awal Mula Keluhan Warga
Salah seorang warga, Mutia (45), menceritakan bahwa lahan yang kini menjadi lapangan padel tersebut awalnya merupakan dua rumah yang dirobohkan pada Juni 2024. “Awalnya kami pikir buat lapangan tenis pribadi, karena yang punya rumahnya di belakang situ. Jadi ya sudah, kami nggak masalah. Ternyata pas akhir Oktober mulai ramai, ada karangan bunga, banyak mobil. Baru tahu kalau ini komersial,” ujar Mutia saat ditemui di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (21/2/2026).
Lapangan padel tersebut beroperasi setiap hari dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dengan dua lapangan yang digunakan bergantian, aktivitas ini menimbulkan kebisingan dan lalu lintas kendaraan yang padat. “Bayangkan saja, 16 jam operasional, dua court. Mobil keluar masuk bisa lebih dari 100 sehari. Kami ini satu pintu akses, semua pasti lewat depan rumah,” keluhnya.
Upaya Mediasi yang Gagal
Warga mengaku telah berulang kali mencoba melakukan mediasi dengan pengelola lapangan padel. Permintaan warga meliputi pengurangan jam operasional, pemasangan peredam suara, dan pengaturan parkir di luar kompleks perumahan. “Kami cuma minta dikurangi jamnya, dibuat lebih kedap supaya nggak berisik, dan parkir di luar portal. Tapi sampai sekarang nggak ada perubahan signifikan,” ucap Mutia.
Selain kebisingan rutin, warga juga mengeluhkan adanya acara khusus seperti bazar dan uji coba kendaraan yang berlangsung hingga larut malam tanpa pemberitahuan. “Ini kan lingkungan perumahan. Anak-anak main, orang keluar masuk rumah. Tiba-tiba ramai, mobil ngebut. Kami cuma mau hidup tenang di rumah sendiri,” tuturnya.
Proses Pengaduan dan Gugatan ke PTUN
Warga telah melaporkan keluhan mereka ke berbagai tingkatan, mulai dari RT/RW, kelurahan, hingga instansi terkait di tingkat Pemprov DKI Jakarta. Pengaduan juga dilakukan melalui aplikasi JAKI, namun respons yang diterima dinilai membingungkan. “Kami sempat adu lewat JAKI. Awalnya jawabannya tidak ditemukan izin PBG dan NIB. Tapi selang dua hari kemudian dibilang izinnya sudah ada. Kami jadi bingung,” kata Mutia.
Setelah bersurat ke sejumlah instansi seperti PTSP, dinas terkait, dan Balai Kota DKI Jakarta, warga memperoleh salinan dokumen perizinan. Namun, luas bangunan yang tertera dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Hal ini semakin menambah kebingungan warga.
Warga juga telah mengadu ke DPRD DKI Jakarta hingga Ombudsman, namun belum mendapatkan solusi konkret. “Kami sudah mediasi beberapa kali. Harapan kami ada tindakan sesuai aturan, bukan sekadar dimediasi lagi,” tegasnya.
Gugatan dan Perkembangan Sidang
Merasa tidak ada solusi yang memuaskan, warga akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada akhir Juni 2025. Gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Timur selaku penerbit PBG dan pemilik lapangan padel sebagai tergugat intervensi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa sebelumnya telah terbit surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran dari dinas terkait. Namun, bangunan tersebut belum juga dibongkar. “Kalau memang sudah ada SP sampai pembongkaran, kenapa tidak dijalankan? Itu yang membuat kami heran,” imbuh Mutia.
Gugatan warga telah diterima oleh PTUN Jakarta. Namun, saat ini putusan tersebut sedang dalam proses banding oleh pihak pemilik lapangan padel dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.





