Seorang pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, melontarkan kritik tajam terkait unggahan kontroversial wanita berinisial DS yang menyatakan “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”. Susanto menyoroti kewajiban moral DS, yang merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terutama terkait kebahagiaannya atas kewarganegaraan asing yang diperoleh anaknya.
Hak Konstitusional Anak atas Kewarganegaraan
Susanto menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan hak konstitusional anak sebagai subjek hukum, bukan semata-mata preferensi orang tua. “Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua,” ujar Susanto pada Sabtu (20/2/2026).
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menekankan pentingnya mempertimbangkan keputusan kewarganegaraan demi masa depan anak, bukan hanya sebagai ekspresi sikap ideologis orang tua. “Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua,” jelasnya.
Kewajiban Moral dan Etika Berbangsa
Lebih lanjut, Susanto mengemukakan bahwa DS memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, mengingat pendidikannya dibiayai oleh negara melalui beasiswa LPDP. “Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip,” tegasnya.
Evaluasi Sistem Beasiswa LPDP
Kasus ini juga disarankan Susanto menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa LPDP. Ia berpendapat bahwa penerima beasiswa negara harus memiliki komitmen kebangsaan yang kuat. “Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara,” katanya.
Tanggapan LPDP
Pihak LPDP sendiri telah memberikan tanggapan terkait polemik yang dipicu oleh unggahan DS, yang memposting anaknya menerima paspor Inggris. LPDP menyayangkan tindakan alumni tersebut yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan.
LPDP menyatakan bahwa sesuai ketentuan, seluruh penerima dan alumni LPDP memiliki kewajiban berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS, yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.
Namun, LPDP mengklarifikasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” ujar pihak LPDP.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.





