Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Interpol, Rifaldo Aquino Pontoh. Penangkapan ini terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online yang dilakukannya di Kamboja.
Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Kepala Bagian Jatinter Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai terlibat dalam operasi tersebut.
“Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Modus Operandi TPPO Internasional
Kombes Ricky menjelaskan bahwa Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online yang beroperasi di Kamboja. Modusnya adalah dengan mengiklankan tawaran pekerjaan di media sosial yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, para korban justru mengalami kekerasan berat.
“Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” ungkap Ricky.
Kerja Sama Lintas Negara
Penangkapan Rifaldo Aquino tidak lepas dari kerja sama Divhubinter Polri dengan Interpol. Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terdeteksi melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang bergerak cepat ke Bali untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkas Kombes Ricky Purnama.






