Jakarta – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) resmi melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Aduan ini menyoroti sikap dan tindakan Palguna yang dinilai melampaui batas kepatutan etis.
Poin-poin Aduan Formasi
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), Formasi menyatakan bahwa Palguna dinilai memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman. Poin utama aduan meliputi:
- Pemberian komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi. Sebagai bukti, Formasi melampirkan pernyataan Palguna yang menyebut revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam diskusi daring Mei 2024.
- Pelanggaran prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025, sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
- Penggunaan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai tidak objektif dan tidak sesuai dengan perannya sebagai penjaga etik.
- Ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.
Formasi juga mengingatkan kembali pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan rekam jejak integritasnya. FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini secara menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi yang adil demi menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
“Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” ujar perwakilan Formasi.
Sekretariat MKMK Menerima Aduan
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut per tanggal 18 Februari 2026.
Palguna Buka Suara
Dihubungi terpisah, I Dewa Gede Palguna awalnya mengira laporan tersebut salah alamat karena mengira yang dilaporkan adalah hakim konstitusi. “Kemarin saya memang sudah menerima kabar ini dari Sekretariat. Namun, karena konon yang dilaporkan ‘hakim konstitusi’ I Dewa Gede Palguna, ya saya pikir itu salah alamat,” kata Palguna.
Meskipun demikian, Palguna menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya, termasuk mengenai dugaan pelanggaran etik. “Ya tentu harus saya hadapi dengan jiwa besar dan rendah hati. Ini adalah risiko pekerjaan,” tuturnya.





