Berita

Syarat dan Cara Membuat Paspor untuk Anak Bayi, Balita, hingga Usia 17 Tahun

Advertisement

Memiliki paspor sendiri kini dapat dilakukan oleh anak bayi, balita, hingga mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Paspor yang diterbitkan untuk anak-anak ini memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Syarat Membuat Paspor untuk Anak

Mengutip dari unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor bagi anak:

  • e-KTP orang tua
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • Surat pernyataan kedua orang tua

Surat pernyataan orang tua tersebut akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dibubuhi meterai. Saat proses pengajuan pembuatan paspor, pemohon wajib didampingi oleh kedua orang tua. Jika salah satu orang tua berhalangan hadir, maka akan dilakukan verifikasi melalui panggilan video (video call).

Bagi anak bayi dan anak yang berusia di bawah lima tahun, pembuatan paspor dapat melalui layanan prioritas. Sementara itu, untuk anak di atas usia tersebut, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

Syarat Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dapat dikategorikan rusak apabila data biodata di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisiknya berubah dari aslinya. Terdapat lima ciri umum paspor yang dianggap rusak:

Advertisement

  • Paspor tercoret atau tergores
  • Paspor basah atau lembab
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek atau tergunting
  • Paspor berlubang atau terbakar

Ditjen Imigrasi juga menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi. Dokumen tersebut meliputi:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama (khusus untuk paspor rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)

Cara Mengurus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi

Proses pengurusan paspor yang rusak atau hilang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi penerbit paspor. Pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Proses ini wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Denda Paspor Rusak dan Hilang

Baik paspor yang rusak maupun yang hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor yang rusak, dendanya adalah Rp 500.000, sementara untuk paspor yang hilang dikenakan denda Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya pembuatan paspor itu sendiri.

Jenis Paspor Biaya
Paspor Elektronik 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik 10 Tahun Rp 950.000
Advertisement