Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan narkoba jenis etomidate, yang dikenal sebagai ‘liquid zombi’, yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, timnya segera melakukan penyelidikan intensif.
“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi,” ujar Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan Tersangka Pertama dan Penyitaan Barang Bukti
Pada tanggal 13 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek berbeda, yang semuanya berisi cairan narkoba. Ponsel milik R juga turut disita sebagai barang bukti.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025,” ungkap Aris.
Aris menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 buah telah berhasil didistribusikan kepada beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain
“Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,” beber Aris.
Prediksi tersebut terbukti benar. Pada tanggal 30 Januari 2026, tim Polres Tanjung Priok berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka diamankan bersama dengan satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.
“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” sebutnya.
Barang Bukti Tambahan dan Jalur Masuk Narkoba
Selain cartridge narkoba, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka membawa narkoba tersebut ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, kemudian dibawa ke Jakarta.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






