Berita

Suami Penerima Beasiswa LPDP yang Viral ‘Anak Jangan WNI’ Ternyata Belum Lulus Studi

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara mengenai polemik suami dari perempuan berinisial DS, yang viral karena pernyataannya soal kewarganegaraan anak. Suami berinisial AP tersebut, yang ternyata juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga belum menyelesaikan studi dan kewajiban kontribusinya di Indonesia.

LPDP Panggil Suami DS

Informasi ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026). LPDP menyatakan akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan belum rampungnya studi dan kewajiban kontribusi.

“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumni LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya menamatkan studi,” tulis LPDP dalam unggahannya.

LPDP menegaskan akan melakukan pendalaman internal dan memberikan sanksi jika terbukti kewajiban kontribusi belum dipenuhi. Sanksi tersebut bisa berupa pengembalian seluruh dana beasiswa.

“Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” jelas LPDP.

Lembaga tersebut berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten demi menjaga integritas institusi.

Viral Pernyataan ‘Anak Jangan WNI’

Polemik ini bermula dari unggahan seorang perempuan pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video yang beredar, ia memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.

Advertisement

Perempuan tersebut mengungkapkan harapannya agar anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam video tersebut.

LPDP Sayangkan Sikap DS

LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan salah satu alumninya, DS. Menurut LPDP, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada penerima beasiswa.

Sesuai ketentuan, penerima beasiswa LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan DS.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan penerima beasiswa LPDP untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement