Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump. Airlangga menyatakan bahwa bagi Indonesia, perjanjian yang telah ditandatangani dengan AS masih akan tetap berproses.
Perjanjian Indonesia dengan AS Tetap Berjalan
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara 2 negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Airlangga mengatakan Pemerintah Indonesia akan membahasnya lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu untuk mendiskusikan perjanjian dengan AS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan USDR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian. Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” jelasnya.
Airlangga merinci bahwa sebagian perjanjian yang berkaitan dengan sektor pertanian telah diatur dalam executive order yang berbeda dan tidak dibatalkan. Namun, untuk sektor lain yang sebelumnya mendapatkan tarif 0 persen, seperti supply chain elektronik, CPO, tekstil, dan foodware, masih menunggu hingga 60 hari ke depan.
Arahan Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan tersebut dipelajari secara seksama.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul dan Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan MA-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani,” ungkap Airlangga.
Latar Belakang Keputusan MA AS
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Donald Trump kepada banyak negara melanggar konstitusi. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.
Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum kebijakannya. UU tersebut memberinya kekuasaan untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.
Namun, kebijakan tarif Trump menuai protes keras baik dari dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang impor dan kekhawatiran akan kenaikan harga barang. Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil menggugat kebijakan Trump ke MA AS, dengan argumen bahwa UU yang digunakan Trump tidak menyebutkan kata “tarif” dan Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden.






