Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) diamankan polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. MR mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial J untuk mengambil paket yang diduga berisi sabu.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Fatimah 3, Beji, Depok. MR mengaku disuruh oleh kenalannya berinisial J untuk mengambil sebuah plastik kecil yang diduga berisi kristal sabu.
“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) disuruh sama kenalannya bernama inisial J untuk mengambil paket plastik kecil yang berisi kristal yang diduga jenis sabu,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman saat dihubungi wartawan, Rabu (21/1/2026).
MR diamankan oleh warga di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang disuruh ambil oleh J tersebut adalah narkoba jenis sabu.
“MR yang sebelumnya diamankan warga di Kemiri Muka, Beji, Depok. Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku menerangkan bahwa tidak mengetahui bahwa yang disuruh J diambilnya itu narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Proses Hukum dan Pembinaan
Kompol Josman menjelaskan bahwa MR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Depok. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, penyidik memutuskan untuk melakukan diversi dan pembinaan terhadap MR.
“Terduga pelaku tersebut masih pelajar SMK di Depok. Selanjutnya oleh Penyidik dilakukan diversi dan pembinaan di BNN Depok didampingi RT RW dan Bapas setempat,” tuturnya.
Pengejaran Bandar
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Saat ini, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial J yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Untuk terduga pelaku J diduga sebagai BD (bandar) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Beji,” pungkasnya.






