Berita

Pakar Hukum Internasional Peringatkan Indonesia Soal Keanggotaan di Dewan Perdamaian Trump

Advertisement

Jakarta – Bergabungnya Israel dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai kekhawatiran dari pakar hukum internasional Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai keikutsertaan Israel berpotensi mempersulit upaya perdamaian Palestina.

Kekhawatiran atas Kebijakan Israel

Hikmahanto Juwana menyatakan keraguannya terhadap komitmen Israel untuk mewujudkan solusi dua negara. “PM (perdana menteri) Netanyahu tidak akan membiarkan Palestina merdeka di Gaza,” ujar Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (12/2/2026).

Ia juga mempertanyakan peran Indonesia dalam BoP, terutama terkait upaya meyakinkan Donald Trump mengenai solusi dua negara. “Lalu bagaimana upaya Indonesia untuk meyakinkan Trump 2 states solutions di BOP? Apalagi Trump lebih berpihak ke Israel dari pada negara-negara Islam,” tambahnya.

Selain itu, Hikmahanto menyoroti perbedaan status keanggotaan antara Israel dan Palestina dalam dewan tersebut. “Kemudian, Hikmahanto turut menyorot peran pasukan Indonesia dalam International Stabilization Force (Pasukan Stabilisasi Internasional). Apakah pasukan kita yang tergabung dalam ISF bertugas untuk melucuti senjata Hamas? Mengingat Israel tidak mau dari Turki dan Qatar, kalau demikian pasukan kita berpotensi untuk terlibat konflik dengan Hamas yang pasti tidak akan disetujui oleh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Posisi Indonesia dalam BoP

Hikmahanto mewanti-wanti agar keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak disalahartikan sebagai bentuk legitimasi terhadap tindakan Israel. “Jangan sampai keberadaan Indonesia di BOP dijadikan legitimasi untuk tindakan Israel yang justru akan memperluas wilayah yang dikendalikan sampai Gaza,” terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan keikutsertaan negaranya dalam Dewan Perdamaian bentukan Trump pada Rabu (11/2) waktu setempat, setelah bertemu dengan Trump dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio di Washington.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri RI

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa prinsip Indonesia untuk menghentikan kekerasan di Gaza, Palestina, tidak akan berubah. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa kehadiran Indonesia di BoP tidak berarti normalisasi hubungan politik atau legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun.

“Kehadiran Indonesia di Board of Peace (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara mana pun. Keikutsertaan didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina, sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025),” kata Yvonne kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Yvonne menambahkan bahwa keanggotaan negara mana pun dalam BoP tidak akan mengubah posisi prinsip Indonesia. “Di BoP maupun di semua forum yang ada, Indonesia sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi solusi dua negara,” ujarnya.

Advertisement