Sungai Cisadane tercemar pestisida menyusul insiden kebakaran di sebuah pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida.
“Ke depan, KLH juga perlu memperketat pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida, memastikan setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keselamatan lingkungan yang ketat, early warning system untuk memastikan meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak terduga, serta prosedur tanggap darurat yang benar-benar diuji secara berkala, bukan hanya administratif di atas kertas,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Daniel menekankan bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah industri, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada pasokan air dari sungai tersebut. Ia berpendapat bahwa investigasi menyeluruh sangat diperlukan.
“Walaupun peristiwa kebakaran bisa dikategorikan sebagai force majeure, tetap harus ada investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran standar keselamatan, atau kelemahan sistem pengamanan bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Daniel.
Menurutnya, investigasi ini penting sebagai peringatan keras bagi industri lain yang bergerak di sektor berisiko tinggi agar senantiasa waspada. Daniel juga meminta KLH untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur guna mencegah pencemaran meluas.
“(Di antaranya) melakukan penanganan darurat untuk membatasi sebaran zat berbahaya, termasuk pemasangan penghalang dan penyedotan limbah tercemar,” tutur Daniel.
Lebih lanjut, KLH perlu melakukan uji laboratorium secara berkala terhadap kualitas air di sepanjang aliran sungai. Tujuannya adalah untuk memastikan tingkat residu pestisida dan dampaknya terhadap biota serta masyarakat. KLH juga diminta untuk memberikan informasi terbuka kepada publik, khususnya warga yang tinggal di bantaran sungai, mengenai potensi risiko kesehatan dan langkah pencegahan yang bisa diambil.
“(KLH perlu) Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk sistem penyimpanan B3 dan standar mitigasi kebakaran,” tutur Daniel.
“Prinsipnya, penegakan hukum harus tegas jika ditemukan pelanggaran. Lingkungan hidup dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, tersebut mengalami kebakaran pada Senin (9/2). Petugas pemadam kebakaran bahkan membutuhkan dua truk pasir untuk memadamkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya. Api baru berhasil dipadamkan setelah tujuh jam penanganan.
Pasca-insiden, KLH mengonfirmasi adanya pencemaran di sungai sepanjang 22,5 kilometer, yang meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi mencakup kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.






