Berita

20 Ton Pestisida Cemari Sungai Cisadane, Warga Dilarang Konsumsi Ikan Lokal

Advertisement

Tangerang Selatan – Insiden kebakaran di gudang PT Biotek Saranatama berbuntut panjang setelah puluhan ton cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane. Pencemaran ini menyebabkan matinya ikan dalam jumlah besar dan memicu imbauan dari pemerintah agar warga tidak mengonsumsi ikan dari sungai tersebut. Berbagai upaya penanganan, termasuk penyebaran karbon aktif, kini tengah dilakukan.

Data Terbaru Kasus Sungai Cisadane Tercemar Pestisida

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pemeriksaan mendalam atas insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam kejadian tersebut.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Warga Dilarang Konsumsi Ikan Terpapar Pestisida

Menyikapi dampak pencemaran, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida dari aliran Sungai Cisadane. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa bahan kimia tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).

Larangan ini berlaku bagi masyarakat di wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. “Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman,” katanya.

Pencemaran Meluas hingga 22,5 Kilometer

Menurut keterangan dari KLH, Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

KLH/BPLH telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

“Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Target Pembersihan Rampung dalam Dua Pekan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terlibat dalam penanganan kasus pencemaran ini. Proses pembersihan diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

“Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai,” kata Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2).

Karbon Aktif Disebar untuk Mengikat Senyawa Kimia

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melakukan sejumlah langkah cepat untuk mengurangi pencemaran di Sungai Jaletreng, salah satunya dengan menyebar karbon aktif. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga, menjelaskan bahwa karbon aktif diharapkan dapat mengikat senyawa kimia berbahaya.

“Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal,” kata Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jaletreng, Tangsel, Kamis (12/2).

Selain itu, Pemkot Tangsel juga menyebarkan N Level 1 untuk menahan bau yang diakibatkan dari pencemaran sungai. Pilar Saga juga menegaskan akan mengecek perusahaan yang izinnya bermasalah dan akan melakukan penutupan bagi yang melanggar administrasi.

Advertisement