Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026, mengakhiri upaya hukum Richard Lee yang menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Proses Praperadilan dan Putusan Hakim
Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.
Reaksi Doktif Usai Putusan
Menanggapi putusan hakim, Doktif yang hadir di PN Jakarta Selatan langsung melakukan sujud syukur di hadapan awak media dan para pendukungnya. Momen tersebut diungkapkannya dengan penuh haru.
“Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” kata Doktif seraya sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Suasana haru semakin terasa ketika rekan Doktif meneriakkan takbir. Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menegaskan bahwa dirinya hanyalah perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya para korban dari praktik dr. Richard Lee.
“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif sambil mengangkat kedua tangannya.
Ia juga berdoa agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan tugasnya.
“Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif dalam doanya.
Keyakinan Keadilan dan Independensi Hakim
Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
“Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Doktif mengaku bersyukur atas putusan hakim yang dinilainya tegak lurus. Ia mengungkapkan rasa percaya dirinya sejak awal menghadapi gugatan praperadilan tersebut, dan menilai hakim tidak tergiur oleh dugaan upaya suap.
“Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya.
Menurut Doktif, putusan ini membuktikan independensi hakim dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.






