Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan Permohonan Praperadilan
Dalam putusannya pada Rabu (11/2/2026), Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.” Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan ini kemudian ditutup setelah pembacaan amar putusan.
Penolakan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dianggap sah. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif terkait produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar perlindungan konsumen.
Reaksi Pihak Pelapor
Doktif, yang hadir langsung dalam persidangan, menyambut baik putusan tersebut dengan sujud syukur. Ia merasa banyak pihak yang dirugikan oleh tindakan Richard Lee. “Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif seusai sidang.
Proses Hukum Berlanjut
Richard Lee sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang praperadilan, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif. Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.






