Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja, Akui Kesalahan Materi Stand Up 2013

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Dalam proses yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual pemulihan.

Persidangan Adat di Tongkonan Layuk Kaero

Bertempat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji Pragiwaksono hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan potongan materi dari pertunjukan “Mesakke Bangsaku” tahun 2013. Materi tersebut kembali viral dan dianggap menyinggung masyarakat adat setempat, meskipun telah berusia 13 tahun.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan besar yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Dalam persidangan bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, para hakim adat memutuskan Pandji Pragiwaksono harus memikul tanggung jawab pemulihan. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda uang, melainkan penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam untuk ritual adat yang akan dilaksanakan keesokan harinya.

Pandji Pragiwaksono: Sebuah Pembelajaran Berharga

Menanggapi keputusan tersebut, Pandji Pragiwaksono menyatakan rasa hormatnya atas penerimaan masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan dan bermartabat. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji Pragiwaksono dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026).

Komika berusia 46 tahun itu menilai pengalamannya ini bukanlah sebuah penghukuman yang menjatuhkan, melainkan proses pembelajaran hidup yang sangat berharga bagi dirinya sebagai seorang komedian. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Advertisement

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk restorative justice. Menurutnya, tujuan utama bukanlah mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan memulihkan hubungan yang sempat retak.

Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, menjelaskan bahwa sanksi babi dan ayam dimaksudkan untuk memulihkan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur. “Hukum adat Toraja bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” ujarnya.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang mendampingi dalam persidangan, mengaku terkesan dengan ketegasan sekaligus kelembutan hukum adat dalam menyelesaikan konflik. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.

Advertisement