Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, kini akan segera menduduki posisi baru di lembaga yudikatif tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan Keppres tersebut. “Keppres sudah ditandatangani,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Namun, mengenai kapan Adies Kadir akan resmi dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Prabowo, Prasetyo Hadi mengaku belum memiliki informasi pasti. “Belum (tahu),” jawabnya singkat ketika ditanya mengenai jadwal pelantikan.
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1). Pengangkatannya ini merupakan pengganti dari Hakim MK Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir karena pensiun.
Keputusan untuk maju sebagai calon hakim MK juga mengharuskan Adies Kadir untuk melepaskan statusnya sebagai kader Partai Golkar. Hal ini dikonfirmasi oleh Sarmuji, yang menyatakan bahwa Adies Kadir telah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan partai. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi pada Senin (26/1). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”






