Berita

Kejagung Ungkap Peluang Deportasi dan Ekstradisi Buron Internasional Riza Chalid

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima informasi resmi mengenai penerbitan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung memastikan akan segera menindaklanjuti penerbitan status buron internasional ini.

Red Notice Disetujui Interpol

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari NCB Interpol Indonesia pada 2 Februari 2026. Pemberitahuan tersebut mengonfirmasi bahwa permohonan red notice untuk MRC telah disetujui oleh Interpol.

“Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita (terkait penerbitan) red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan menyusul terbitnya red notice tersebut.

Peluang Deportasi dan Ekstradisi

Penerbitan red notice ini membuka dua kemungkinan langkah hukum terhadap Riza Chalid. Pertama, deportasi. Mengingat paspor Riza Chalid telah dicabut oleh Indonesia, deportasi menjadi opsi yang memungkinkan.

“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terang Anang.

Kedua, ekstradisi. Jika deportasi tidak memungkinkan atau diperlukan langkah lebih lanjut, Kejagung siap menyiapkan proses ekstradisi.

“Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” pungkas Anang.

Pembatasan Ruang Gerak dan Diplomasi Hukum

Red notice yang telah disebar ke 196 negara anggota Interpol ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak Riza Chalid sebagai buron internasional.

Advertisement

Namun, Anang menekankan bahwa penangkapan tidak serta-merta terjadi setelah red notice diterbitkan. Proses ini memerlukan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat Riza Chalid bersembunyi, mengingat adanya kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda di setiap negara.

“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap. Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing, dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” jelas dia.

Lokasi Persembunyian Diduga di Asia Tenggara

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejagung, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara Asia Tenggara. Namun, Kejagung belum dapat memastikan lokasi pastinya.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan,” ucapnya.

Riza Chalid resmi masuk daftar red notice Interpol per 23 Januari 2026, menjadikannya buron internasional.

Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Ia diduga bertindak sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Bersama 17 tersangka lainnya, Riza Chalid diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement