Berita

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp 1.700 Triliun Sejak 2020

Advertisement

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa riset lembaganya menemukan perputaran uang terkait green financial crime (GFC) atau kejahatan lingkungan mencapai Rp 1.700 triliun sejak tahun 2020.

Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan

Angka fantastis ini diungkapkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Ia mengklarifikasi bahwa angka perputaran GFC sejak 2020 bukanlah Rp 992 triliun, melainkan Rp 1.700 triliun.

“Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa pada tahun 2025 saja, perputaran uang yang terindikasi kejahatan lingkungan telah mencapai Rp 992 triliun. PPATK juga telah berhasil memetakan wilayah-wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi terjadinya kejahatan lingkungan.

“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” jelasnya.

Advertisement

Prediksi Bencana Alam

PPATK berharap temuan mengenai besarnya perputaran uang dari kejahatan lingkungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengantisipasi potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Ivan menambahkan bahwa hasil rekomendasi dari PPATK terkait GFC ini telah diserahkan kepada sejumlah instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

“Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” pungkasnya.

Advertisement