Berita

KPK Wajibkan Direksi WNA BUMN Laporkan Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diberlakukan karena WNA yang menduduki posisi direksi BUMN dianggap sebagai penyelenggara negara.

Kewajiban LHKPN bagi Direksi WNA BUMN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status sebagai penyelenggara negara melekat pada direksi BUMN, terlepas dari kewarganegaraan mereka. “Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

KPK juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada para direksi WNA yang mungkin mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN. Informasi lebih rinci mengenai tata cara pelaporan dapat diakses melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelas Budi.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara umum. Hingga 31 Januari 2026, baru 32,52 persen LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang telah diterima.

Advertisement

“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, per 31 Januari 2026,” terang Budi.

Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan. KPK menekankan bahwa LHKPN merupakan instrumen krusial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporannya untuk segera melakukannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Siapa Saja yang Wajib Lapor LHKPN?

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi berbagai kalangan pejabat negara, termasuk:

  • Pimpinan lembaga negara
  • Menteri Kabinet Merah Putih
  • Pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural
  • Kepala daerah
  • Pimpinan DPRD
  • Direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia

Budi menambahkan bahwa kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement