Berita

Saksi Kasus Korupsi Chromebook Mengaku Berdebar-debar Saat Memberikan Keterangan di Persidangan

Advertisement

Mariana Susy, rekanan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, mengungkapkan rasa gugupnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026, ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Pengacara Ibam mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp 5,2 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh PT Bhinneka Mentaridimensi dari pengadaan Chromebook dan CDM setelah dipotong seluruh biaya operasional.

“Ini saya baca di BAP Ibu, Ibu mengembalikan uang ya, Bu?” tanya pengacara Ibam. “Iya, Pak,” jawab Susy.

Susy mengaku mengembalikan uang tersebut karena rasa takut. PT Bhinneka Mentaridimensi adalah salah satu penyedia dalam pengadaan tersebut. “Kenapa, Bu, dikembalikan? Kan Ibu sudah melakukan instal, Bu, sudah melakukan pekerjaan?” tanya pengacara Ibam. “Takut, Pak,” jawab Susy. “Takut?” tanya pengacara Ibam. “Iya,” jawab Susy.

Ia menambahkan bahwa rasa berdebar-debar menyelimutinya saat menjadi saksi di persidangan. Meskipun demikian, Susy mengaku ikhlas mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.

“Padahal Ibu kerja samanya sama Bhinneka, kan? Bukan dengan pemerintah, kan?” tanya pengacara Ibam. “Iyalah, Pak, tapi biar gimana, saya jadi saksi ini aja saya berdebar-debar, Pak,” jawab Susy.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan mengenai kerugian yang dialaminya akibat instalasi, Susy menyatakan, “Ya rugi nggak rugi, mau nggak mau, Pak. Saya ikhlas kok, daripada, takut.”

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan ini.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement