Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sindikat Beraksi Selama Tiga Bulan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak November 2025.
“Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel-kabel di beberapa SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
Pengembangan Kasus Hingga Tujuh Tersangka
Proses penyelidikan membuahkan hasil ketika tim penyidik berhasil menangkap dua pelaku awal berinisial W dan ANMS. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya lima pelaku lain yang merupakan jaringan dari kedua tersangka tersebut berhasil diamankan.
“Selanjutnya dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum pencurian kabel grounding SPBU ini,” jelas Kombes Iman.
“Dari dua orang tersebut, selanjutnya tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan jaringan dari kedua orang tersebut,” tambahnya.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan ini diduga mengambil kabel grounding yang berfungsi sebagai penangkal petir di area SPBU.
“Saat ini terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka. Dan kepada para Tersangka diterapkan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Iman.






