Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, secara resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi. Keputusan ini menandai dimulainya masa transisi pemulihan yang akan berlangsung selama 90 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Penetapan Masa Transisi
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menyatakan bahwa penetapan masa transisi ini diambil setelah melalui rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bersama unsur pimpinan daerah. Masa tanggap darurat sebelumnya telah diperpanjang hingga 11 Februari 2026.
“Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026,” ujar Sibral Malasyi di Pidie Jaya, Kamis (12/2/2026), dilansir Antara.
Fokus Pemulihan dan Rehabilitasi
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi lapangan yang semakin kondusif dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Masa transisi ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” jelas Sibral.
Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melaksanakan proses masa transisi ini demi membangun kembali daerah terdampak bencana. Tujuannya adalah agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
Harapan untuk Pemulihan Berkelanjutan
Sibral Malasyi berharap masa transisi selama 90 hari ke depan berjalan sesuai harapan, dengan proses rehabilitasi yang terarah, pelayanan publik yang kembali normal, dan aktivitas ekonomi masyarakat yang pulih secara bertahap.
“Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” imbuhnya.






