Penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penjualan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Mario membantah keras adanya berita acara pemeriksaan (BAP) Ammar yang disebut sebagai hasil karangan penyidik.
Jaksa Bacakan BAP Ammar Zoni
Dalam persidangan, jaksa membacakan poin BAP Ammar yang berisi pengakuannya sebagai gudang atau tempat menyimpan narkotika dari seorang berinisial Andre, yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jaksa membacakan kutipan dari BAP tersebut:
"Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali ? jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat tanggal 31 Desember di sekitar pukul 14."
"Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada saudara Muhammad Andi’."
Mario Tegaskan BAP Bukan Karangan
Jaksa kemudian menanyakan kepada saksi Mario mengenai kebenaran isi BAP tersebut, apakah merupakan hasil karangan penyidik atau murni keterangan dari terdakwa Ammar Zoni. Mario dengan tegas menyatakan bahwa keterangan dalam BAP itu berasal langsung dari mulut Ammar Zoni.
"Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya terdakwa?" tanya jaksa.
"Itu yang keluar dari mulut terdakwa ibu," jawab Mario.
Pernyataan Mario ini sekaligus membantah pengakuan Ammar Zoni pada sidang sebelumnya yang menyebutkan bahwa BAP tersebut adalah hasil karangan penyidik. Jaksa kembali mengonfirmasi hal ini kepada Mario.
"Karena pengkuannya Minggu lalu, dia nggak peenah cerita apa-apa, ini dia nggak ngerti apa-apa, ini karangan BAP-nya?" tanya jaksa.
"Siap, sesuai dari keterangan terdakwa ibu," jawab Mario.
"Sesuai ya?" tanya jaksa.
"Sesuai ibu," jawab Mario.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Perbuatan ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.






