Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Aqib Ardiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berencana menggugat PT Biotek Saranatama. Gugatan ini menyusul insiden pencemaran cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan.
Kelalaian Fatal Tanpa IPAL
Aqib menilai kasus ini bukan sekadar kecelakaan biasa, terutama jika gudang tersebut terbukti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Jika benar temuan Pak Menteri LH bahwa gudang tersebut tidak memiliki IPAL, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, tapi kelalaian fatal yang bersifat structural,” ujar Aqib kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan bahwa perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya, seperti pestisida, wajib memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Tidak adanya IPAL adalah bukti pelanggaran komitmen AMDAL atau UKL-UPL yang seharusnya menjadi syarat operasional,” tambahnya.
Pelajaran Penting bagi Perusahaan Kimia
Fraksi PAN di Komisi XII mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam penertiban ini. Aqib berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan yang mengelola bahan kimia berbahaya. “Kami FPAN di Komisi XII mendukung langkah berani Kementerian LH untuk penertiban ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya sistem containment atau bak penampung sekunder yang mumpuni pada gudang bahan kimia. Tujuannya agar air sisa pemadaman saat terjadi kebakaran tidak terkontaminasi racun dan tidak mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai. “Jadi, dalam kondisi darurat seperti kebakaran, air sisa pemadaman yang sudah terkontaminasi racun tidak boleh dibuang atau mengalir bebas ke saluran umum, apalagi ke sungai,” imbuh dia.
Proses Hukum dan Dampak Pencemaran
Kebakaran gudang PT Biotek Saranatama berbuntut panjang setelah cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng dan akhirnya mencapai Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup Faisol Hanif Nurofiq menyatakan akan mengambil langkah hukum perdata berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. “Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer,” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel, Jumat (13/2).
Hanif menjelaskan bahwa pencemaran tersebut kini telah mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan akan menerapkan prinsip polluter pays principle untuk menggugat pihak pencemar, yang meliputi pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang.






