Berita

Gudang Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane, PT Biotek Saranatama Terancam Gugatan Perdata

Advertisement

Tangerang Selatan – Insiden kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan, berbuntut panjang. Aliran cairan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, memicu pencemaran serius dan kini perusahaan tersebut terancam gugatan perdata.

Pencemaran Meluas, Dampak Serius pada Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pemeriksaan mendalam atas insiden yang terjadi pada Rabu (11/2/2026). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar. Air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia tersebut mengalir hingga mencemari Sungai Jeletreng dan kemudian Sungai Cisadane.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Pencemaran ini dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan Sungai

Menyikapi kondisi ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di daerah aliran Sungai Cisadane untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat paparan bahan kimia pestisida. Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menekankan bahaya jangka panjang dari zat kimia tersebut.

“Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus,” ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2). Ia menyarankan agar masyarakat di wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan untuk sementara tidak mengonsumsi ikan sungai hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

“Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman,” katanya.

Advertisement

Gugatan Perdata Menanti PT Biotek Saranatama

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa KLHK akan mengambil langkah hukum perdata terhadap PT Biotek Saranatama. Dasar gugatan ini adalah Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang (Nomor) 32 (Tahun) 2009. Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilo (meter),” ujar Faisol Hanif Nurofiq di Setu, Tangsel.

Prinsip polluter pays principle akan diterapkan, yang mewajibkan pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas kerugian lingkungan dan upaya pemulihan. Pihak yang akan digugat meliputi pengelola kawasan pergudangan dan penyewa gudang, yaitu PT Biotek Saranatama.

“Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya,” ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi pada Jumat (13/2/2026) menunjukkan sejumlah warga kembali memancing di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, setelah PDAM Tirta Benteng kembali mendistribusikan air bersih. Namun, imbauan dari Dinkes dan ancaman gugatan dari KLHK tetap menjadi pengingat akan seriusnya insiden ini.

Advertisement