Berita

RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Komisi IX DPR Optimistis Rampung Tahun Ini

Advertisement

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan sebelum Oktober 2026. Yahya menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dapat disahkan pada tahun ini.

Optimisme Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan

“Saya optimis RUU Ketenagakerjaan bisa disahkan tahun ini. Optimisme tersebut mengemuka dalam pembahasan Komisi IX dengan berbagai kalangan masyarakat waktu RDPU,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Yahya menjelaskan bahwa saat ini naskah akademik RUU Ketenagakerjaan masih dalam proses penyusunan. Ia berharap pada masa sidang berikutnya, Komisi IX DPR sudah dapat memulai pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

“Sekarang naskah akademisnya sedang disusun. Saya berharap pada masa sidang yang akan datang kita sudah bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujarnya.

Enam Isu Utama dalam RUU Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Yahya memaparkan enam isu utama yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Isu-isu tersebut meliputi pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pengaturan cuti, alih daya atau outsourcing, upah minimum dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pertama, pengaturan soal tenaga kerja asing. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu. Ketiga, pengaturan soal cuti. Keempat, soal alihdaya atau outsourching. Kelima, soal upah minimum dan tunjangan hari raya keagamaan (THR). Keenam, soal pemutusan hubungan kerja (PHK),” papar Yahya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari unsur pekerja, dalam memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan.

Advertisement

“Saya sangat mengharapkan partisipasi yang bermakna dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari unsur pekerja, untuk memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan tersebut,” imbuh dia.

Dorongan KSPSI untuk Revisi UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, KSPSI telah mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. KSPSI berharap aturan baru ini dapat diterbitkan sebelum Oktober 2026.

“Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” kata Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II KSPSI di Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali berdiskusi dan memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait gagasan UU Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan terciptanya undang-undang yang adil bagi para buruh.

KSPSI berharap UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat menggantikan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh. Melalui keterangan tertulis, KSPSI menyoroti berbagai isu krusial yang perlu dibahas dalam perumusan UU tersebut.

Advertisement